PENDAMPINGAN PASTORAL BAGI NARAPIDANA YANG AKAN BERAKHIR MASA TAHANAN (TINJAUAN ASPEK SOSIAL)

Isi Artikel Utama

Alvin Koswanto

Abstrak

Adanya stigma masyarakat terhadap mantan narapidana merupakan fenomena yang masih kerap terjadi ketika narapidana keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Penolakan kehadiran mereka membuat mantan narapidana enggan bersosialisasi dengan normal. Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui bagaimana peran Lembaga Pemasyarakatan Salemba dalam mempersiapkan narapidana menghadapi akhir masa tahanannya ditinjau dari aspek sosial. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahkualitatif. Dalam melakukan penelitian ini, peneliti datang ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan. Peneliti melakukan wawancara terhadap tiga narasumber, yaitu Pembina Kerohanian Kristen, beberapa narapidana Kristen yang telah mengikuti proses pendampingan di Lembaga Pemasyarakatan tersebut, dan yayasan YASINDO, dimana yayasan tersebut menerima mantan narapidana sebelum terhisap di masyarakat. Hasil dari penelitian ini, didapati aspek pembinaan sosial belum dapat menolong narapidana untuk kembali hidup di masyarakat luas. Kekuatiran atau ketakutan masih dimiliki oleh para narapidana yang akan selesai masa tahanannya. Hal ini dikarenakan kurangnya fasilitas waktu untuk mengikuti pembinaan tersebut.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Rincian Artikel

Bagian
Articles

Referensi

Akhyar, Z., Matnun, H., & Najibuddin, M. (2014). Persepsi Masyarakat Terhadap Mantan Narapidana di Desa Benua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, (Mantan Narapidana), 545–557.
Asrmarawati, T. (n.d.). Pidana dan Pembinaan Dalam Sistem Hukum di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Astuti, A. (2011). Pembinaan Mental Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan Yogyakarta. Citizenship, (Pembinaan Mental Narapidana), 29–45.
Barda Nawawi, A. (2010). Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Yogyakarta: Genta Publishing.
Clebsch, W. A., & Jaekle, C. R. (1994). Pastoral Care in Historical Perspective. New Tork: Rowman and Littlefield Publisher.
Engel. (2016). Pastoral dan Kebutuhan Dasar Konseling. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Fitrianto, H. (2016). Pola Pemberdayaan Narapidana. Jurnal Equilibrium, (Pemberdayaan Narapidana), 242–250.
Hendri Wijayatsih. (2011). Pendampingan dan Konseling Pastoral. Gema Teologi.
Laurensius, A. S. (2015). Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Mawardi, D. R. (2015). Fungsi Hukum dalam Kehidupan Masyarakat. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, (Fungsi hukum), 271–283.
Nugroho, F. J. (2017). Pendampingan Pastoral Holistik: Sebuah Usulan Konseptual Pembinaan Warga Gereja. Evangelikal: Jurnal Teologi Injili Dan Pembinaan Warga Jemaat. https://doi.org/10.46445/ejti.v1i2.71
Sahrina. (2011). Dampak Pembinaan atau Pembimbingan Keagamaan Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Takalar. Universitas Islam Negeri.
Sanusi, A. (2019). Evaluasi Pelaksanaan Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2019.v13.123-138
Sriulina, I. (2017). Pendampingan Pastoral yang Memberdayakan Penyintas Sinabung yang Mengalami Trauma. Indonesian Journal of Theology. https://doi.org/10.46567/ijt.v4i2.40
Van, B. (2017). Pendampingan Pastoral. Jakarta: BPK Gunung Mulia.
Wiryasaputra, T. S., & Handayani, R. (2012). Pengantar Konseling Pastoral. Asosiasi Konselor Pastoral Indonesia, 79–86.
Zaluchu, S. E. (2020). Strategi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif Di Dalam Penelitian Agama. Evangelikal: Jurnal Teologi Injili Dan Pembinaan Warga Jemaat, 4(1), 28. https://doi.org/10.46445/ejti.v4i1.167